Pengurusan KIA belum bisa di kecamatan.
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, menanggapi berita yang beredar di media sosial mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa untuk Kabupaten Wonosobo, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bisa dilayani di DISDUKCAPIL, dan belum bisa dilayani di Kantor Kecamatan.
2. Syarat-syarat penerbitan KIA adalah:
a. Fotocopy Kartu Keluarga (asli dibawa).
b. Fotocopy Akte Kelahiran (asli dibawa).
c. Pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari, 2 lembar. Background merah untuk tahun kelahiran ganjil, background biru untuk tahun kelahiran genap.
KOMENTAR
Daftar Komentar
Pengumuman
Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19
Seperti kita ketahui bersama, Virus Corona atau COVID-19 merupakan virus yang sangat berbahaya. Guna
Pengurusan KIA belum bisa di kecamatan.
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, menanggapi berita yang beredar di media s
NIK/ KK belum bisa untuk daftar CPNS? Hubungi DISDUKCAPIL atau PATEN Kecamatan Sapuran!
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran.Bagi pelamar CPNS yang mengalami kendala p
Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, dikarenakan belum tersedianya blangko E-K