Pengurusan KIA belum bisa di kecamatan.

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, menanggapi berita yang beredar di media sosial mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Bahwa untuk Kabupaten Wonosobo, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bisa dilayani di DISDUKCAPIL, dan belum bisa dilayani di Kantor Kecamatan.

2. Syarat-syarat penerbitan KIA adalah:

a. Fotocopy Kartu Keluarga (asli dibawa).

b. Fotocopy Akte Kelahiran (asli dibawa).

c. Pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari, 2 lembar. Background merah untuk tahun kelahiran ganjil, background biru untuk tahun kelahiran genap.

KOMENTAR

Daftar Komentar

Pengumuman

Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19

Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19

Seperti kita ketahui bersama, Virus Corona atau COVID-19 merupakan virus yang sangat berbahaya. Guna

Pengurusan KIA belum bisa di kecamatan.

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, menanggapi berita yang beredar di media s

NIK/ KK belum bisa untuk daftar CPNS? Hubungi DISDUKCAPIL atau PATEN Kecamatan Sapuran!

NIK/ KK belum bisa untuk daftar CPNS? Hubungi DISDUKCAPIL atau PATEN Kecamatan Sapuran!

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran.Bagi pelamar CPNS yang mengalami kendala p

Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali

Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, dikarenakan belum tersedianya blangko E-K

Statistik Pengunjung

Kontak Kami

Jalan Sarwo Edhi No. 51, Sapuran, Wonosobo 56373
Phone: (0286) 611086
Email: kecamatan.sapuran20@gmail.com
Website: https://kecamatansapuran.wonosobokab.go.id