Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, dikarenakan belum tersedianya blangko E-KTP, maka per-tanggal 1 Agustus 2019, Surat Keterangan (SUKET)/ KTP Sementara diberlakukan kembali untuk permohonan KTP baru atau penggantian.
KTP sementara tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat digunakan sebagai pengganti E-KTP untuk kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain.
E-KTP pemohon akan segera dicetak apabila blangko sudah tersedia dan dapat ditanyakan ke bagian pelayanan Kantor Kecamatan Sapuran. Demikian agar menjadi maklum.
KOMENTAR
Daftar Komentar
Pengumuman
Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19
Seperti kita ketahui bersama, Virus Corona atau COVID-19 merupakan virus yang sangat berbahaya. Guna
Pengurusan KIA belum bisa di kecamatan.
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, menanggapi berita yang beredar di media s
NIK/ KK belum bisa untuk daftar CPNS? Hubungi DISDUKCAPIL atau PATEN Kecamatan Sapuran!
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran.Bagi pelamar CPNS yang mengalami kendala p
Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, dikarenakan belum tersedianya blangko E-K