Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, dikarenakan belum tersedianya blangko E-KTP, maka per-tanggal 1 Agustus 2019, Surat Keterangan (SUKET)/ KTP Sementara diberlakukan kembali untuk permohonan KTP baru atau penggantian.

KTP sementara tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat digunakan sebagai pengganti E-KTP untuk kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain.

E-KTP pemohon akan segera dicetak apabila blangko sudah tersedia dan dapat ditanyakan ke bagian pelayanan Kantor Kecamatan Sapuran. Demikian agar menjadi maklum.

KOMENTAR

Daftar Komentar

Pengumuman

Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19 Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19

Kecamatan Sapuran Waspada COVID-19

Seperti kita ketahui bersama, Virus Corona atau COVID-19 merupakan virus yang sangat berbahaya. Guna

Pengurusan KIA belum bisa di kecamatan.

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, menanggapi berita yang beredar di media s

NIK/ KK belum bisa untuk daftar CPNS? Hubungi DISDUKCAPIL atau PATEN Kecamatan Sapuran!

NIK/ KK belum bisa untuk daftar CPNS? Hubungi DISDUKCAPIL atau PATEN Kecamatan Sapuran!

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran.Bagi pelamar CPNS yang mengalami kendala p

Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali

Blangko E-KTP belum tersedia, KTP Sementara diberlakukan kembali

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sapuran, dikarenakan belum tersedianya blangko E-K

Statistik Pengunjung

Kontak Kami

Jalan Sarwo Edhi No. 51, Sapuran, Wonosobo 56373
Phone: (0286) 611086
Email: kecamatan.sapuran20@gmail.com
Website: https://kecamatansapuran.wonosobokab.go.id